Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Brokerage, yang memberi jasa pelayanan dengan sistem elektronik yang disebut “on-line investing system” (OTS). Belakangan ini, OTS lebih disukai oleh hampir semua perusahaan pialang di AS, karena sistem ini dapat menghemat waktu kerja mereka. Tak terkecuali pula, sebagian besar industri berjangka di AS kini cenderung menggunakan OTS, meski masih ada beberapa bursa yang tetap mengguna-kan sistem “open up outcry” (berteriak) dalam melaksanakan perdagangan kontrak berjangka. Khusus bagi Discount Brokerage atau Introducing Broker yang berciri hybrid company sepenuh-nya sudah mengganti sistem pelayanan mereka dengan menggunakan “on-line Web get entry process”.

The hygiene with the bathrooms were being awful. Urine smells leaked out to the cabin and also the seats were definitely restricted, even for the petite woman like myself. Flight attendants didn't go through the cabin sufficient to offer refreshments.

Airport lounges are usually thought of as considered one of the greatest sites to unwind when passengers hold out for his or her flights from America to Thailand.

Kasan menjelaskan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.

1.faktor produksi artinya surplus nya barang yang ada di dalam negri sehingga diekspor keluar negri.

Ia menjelaskan, situs Internet PBK ilegal yang telah diblokir Bappebti dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs web tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.

Akta pendirian Perseroan Terbatas yangtelah disahkan oleh Menteri Kehakiman ; b. Daftar nama pemegang saham ; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ; d. Rencana kegiatan usaha yang meliputi organisasi, sistem penerimaan dan pendidikan serta pelatihan pegawai, penyiapan sarana telekomunikasi dan sistem informasi, sistem pengawasan dan pelaksanaan peraturan rencana pengaturan dan pengelolaan transaksi, serta proyeksi keuangan untuk 3 (tiga) tahun ; e. Neraca pembukuan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik ; f. Daftar nama komisaris dan direksi ; g. Tanda bukti pembukaan rekening terpisah untuk dana Nasabah; 23

Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkahhukum sesuai peraturan yang berlaku”, lanjut Aldison tegas.

Pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.

pialang, IB, CTA, pool operator, AP, dan sebagainya. Dalam kaitannya dengan tanggungjawab keuangan, asosiasi melakukan audit berkala dari catatan keuangan dan lainnya dari anggotanya, memonitori praktek penjualan, dan menyediakan mekanisme arbitrasi bagi sengketa yang berhubungan dengan transaksi berjangka antar anggota asosiasi dengan publik yang berinvestasi.19 Perusahaan PT. Interpan Pasifik Futures misalnya, dalam hal ini terdaftar dan penasihat memiliki lisensi dari Bappebti, serta anggota Bursa dan lembaga kliring. Setiap orang yang mengirimkan dananya untuk berinvestasi di perusahaan pialang harus tahu position perusahaan yang akan lakukan situs web untuk investasi/bisnis. Apakah perusahaan tersebut memiliki legitimasi dan terdaftar sebagai pialang dan memiliki lisensi Bappebti.

Situs Internet PBK ilegal yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bappebti dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs Net tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.

one. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab 1 Pasal 2 sampai dengan Pasal five KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal 4 KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.

Hal ini didasarkan pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan financial gain atau sebaliknya trader/Trader mengalami kerugian.

“Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *